Dibawah
ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
1.
Satjipto Rahardjo
Politik
Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara
– cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
1.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
1.
L. J. Van Apeldorn
Politik
hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik
Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan .
( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
1.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik
Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai –
nilai.
1.
Moh. Mahfud MD.
Politik
Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini
adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak
sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid
dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan
posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum
merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu
hukum terbagi atas :
1.
Dogmatika Hukum
2.
Sejarah Hukum
3.
Perbandingan Hukum
4.
Politik Hukum
5.
IlmU Hukum Umum
Sedangkan
keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
1.
Dogmatika Hukum
Memberikan
penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan
hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
1.
Sejarah Hukum
Mempelajari
susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap
pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita
ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
1.
Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan
perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan
perbedaanya.
1.
Politik Hukum
Politik
Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan
terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam
kehidupan masyarakat.
1.
Ilmu Hukum Umum
Tidak
mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai
suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan
tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian
perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam
hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin
ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan
atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah
diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum
yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya
berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang
dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah
bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan
lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata
hukum Hindia Belanda :
1.
Hukum Tata Negara
2.
Hukum Tata usaha
3.
Hukum Perdata
4.
Hukum Dagang
5.
Hukum Pidana
6.
Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1.
Hukum Perburuhan
2.
Hukum Agraria
3.
Hukum Ekonoimi
4.
Hukum Fiskal
Pembagian
Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian
diantaranya :
1.
Hukum Tata Negara
2.
Hukum adminitrasi Negara
3.
Hukum Perdata
4.
Hukum Pidana
5.
Hukum Acara Perdata
6.
Hukum Acara Pidana
Hukum
Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber
hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM
NASIONAL.
.
I.
RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya
Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula
sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara
tertentu.
II.
POLTIK HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik
Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat .
Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan
kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat.
Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan
negara.
III.
LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu
mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3 (
tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
a)
Eksekutif
b)
Legislatif
c)
Yudikatif
Yang
berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus
dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan
adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang
melakukannya.
REGIONALISME
Berasal
dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu
wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang
meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan
bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue
antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak
dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang
terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang
terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam
satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang
mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap
terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara
Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh
besar terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan
BENELUX.
TATA
TERTIB DUNIA
Ada
pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu
dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik
Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar
batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut
pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita
sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai
salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak
terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau
kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep
sebagai berikut :
·
Politik Hukum di negara manapun juga termasuk
di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
·
diantara asas”itu terhadap asas yang
dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
·
Asas hukum yang dijadikan sumber tertib
Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
·
Di Indonesia yang dijadikan dasar negara
adalah PANCASILA
·
Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini
merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia
sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong
masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
1.
ada yang bersifat Nasional
1.
ada yang lebih khusus lagi seperti :
kehidupan agama,suku,profesi, dll.
2.
ada yang merupakan hasil pengaruh dari
sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B.
KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara
RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang
dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum
kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum
Nasional ).
C.
MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul
pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan
tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara
RI.
D.
SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut
Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang
berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum
terdiri dari
1.
Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen
)
Berkaitan
dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan
penegakkan hukum.
Bagi
bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
1.
i. Terdapat
satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah
17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional
, artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum
diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1.
Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas –
asasnya)
2.
Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas –
asasnya )
3.
Hukum Barat (yang dimasukkan adalah
sistematikanya)
4.
ii. Sistem
hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
1.
iii. Tidak ada
hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada
suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada
kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
2.
iv. Pembentukan
hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat
memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga
masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
1.
v. Hukum adat
dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional
sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
2.
vi. Pembentukan
hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
3.
vii. Hukum
dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh
rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya
negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
4.
Politik Hukum yang bersifat temporer.
Dimaksudkan
sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan
kebutuhan .
E.
CARA YANG DIGUNAKAN
Di
Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak
sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
·
Negara Kapitalis
·
Negara Komunis
·
Negara yang fanatik religius
Tetapi
menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap
tepat oleh paham:
·
Negara Kapitalis
·
Negara Komunis
·
Negara yang fanatik religius
Ketga
cara ini merupakan cara yang ekstrim:
·
Kapitalis
Menganggap
bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
·
Komunisme
Menganggap
bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
·
Fanatik religius
Merupakan
realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan
hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan
cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.
F.
SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum
nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional
yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi
Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia
adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
1.
Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah
kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah
hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan
hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh
karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber
hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
1.
Cita – cita hukum nasional
Dalam
penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok
pikiran sebagai berikut :
1)
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan.
2)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)
Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
4)
Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
1.
Politik Hukum Nasional
Politik
hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional
bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik
yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah
kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam
TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN,
antara lain:
1.
TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
2.
TAP MPR No. IV / MPR / 1973
3.
TAP MPR No. IV / MPR / 1978
4.
TAP MPR No. II / MPR / 1983
5.
TAP MPR No. II / MPR / 1988
6.
TAP MPR No. II / MPR / 1993
7.
TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang
Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi
kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
1.
TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut
TAP MPR No. II / MPR/ 1998
1.
TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
2.
Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999
sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1. Batasan
/ Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya
ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang
diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.
Politik
Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis
adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2.
Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan
kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga
keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan
Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu
negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu
sekarang.
a.2.
Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang
Lingkup artinya situasi/tempat/faktor “lain yang berada
di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan
Hukum yang akan berlaku.
a.3.
Obyek Politik Hukum
Obyek
yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa
berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
a.4.
Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang
dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari
Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan
Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
a.5.
Metode Pendekatan Politik hukum
Metode
adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah
kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat
Konstitusi Negara)
POLITIK HUKUM LAMA
Politik
Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak
kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas
Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di
Hindia Belanda.
Di
Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak
pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada
asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi
(memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak
berhasil jug.
Asas
Konkordansi
Yaitu
pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi
Hukum adalah berlakunya suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh
paalnya.
Kenapa
hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama
Islam.
Tetapi
masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran
barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan
menyatakan: jiwa barat dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara
ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak
menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator
yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan
politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
1.
secara keseluruhan politik hukum Belanda sama
isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
2.
panangan politik Hukum Belanda sama dengan
politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara
baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
3.
umumnya daerah yang dapat mereka kuasai;
Daerah di Afrika dan Asia.
4.
dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat,
tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif,
sangat bergantung pada alam.
5.
orang yang berpegang pada kebudayaan barat
maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
6.
pendidikan mereka memandang pendidikan asli
rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris,
perancis, Belanda.
7.
Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem
kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa
Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
8.
Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
UNIFIKASI
JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
Terlihat
adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia
Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan
tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang
di Hindia Belanda caranya ialah:
1.
memulai memberlakukan peraturan-peraturan
yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
2.
Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada
orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
3.
selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda
untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang
Belanda.
UNIFIKASI
MASA INDONESIA MERDEKA
1.
dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu
seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang
lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi
dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum
lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri
apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
2.
Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap
kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi kekhususan orang
Indonesia.
Menyangkut
bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit
mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
1.
Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat
untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
2.
sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi
kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang
berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit
perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
3.
mungkin di mintakan masukan yang diperlukan
oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat
tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan
keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di
rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1.
Kodifikasi terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan –
tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya
induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut.
Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem
ini mempunyai kebaikan ialah;
“
Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi
disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan “.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu
kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum
lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang
hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana
yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
1.
Politik hukum lama
2.
Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia)
gagal
3.
Penduduk terpecah menjadi;
1.
penduduk bangsa Eropa
2.
Penduduk bangsa Timur Asing
3.
Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
1.
pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah
pula.
2.
Pendidikan bangsa indonesia:
1.
Hasil Pendidikan Barat.
2.
Hasil Pendidikan Timur
POLITIK
HUKUM BARU
Politik
hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia).
Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB
di Denhaag (Belanda).
Apa
syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
1.
Negara tersebut negara Merdeka.
2.
Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan
keluar dan kedalam
o
Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui
bahwa Negara kita merdeka.
o
Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui
oleh seluruh Warga Negara.
1.
Ada keinginann untuk membuat hukum yang
tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber
hukum bagi Politik antaralain ;
1.
Konstitusi
2.
Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
3.
Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara
lain :
1.
UUD 1945 ~ suppel tapi
2.
Perbidang atau perlapangan hukum
–
perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@
Persektor
–
ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial
politik, politik bisnis.
1.
Kebijakan tidak tertulis dengan hukum
adatnya.
Adat
kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh
: 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan.
2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.
Apa
bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
1.
Hukum Islam
2.
hukum Adat
3.
Hukum Barat
Ada
:
1.
cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama
Islam.
2.
peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum
Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
3.
karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah
Adat Indonesia.
4.
hukum rakyat yang diambil oleh hukum
Indonesia adalah sistemnya yang baik.
Pihak
ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1.
Negara ~ pemerintah
Parpol
~ partai.
Para
Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga
Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka
politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi
Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1.
Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2.
UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3.
Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4.
Adat = Berupa Nilai.
5.
GBHN = Berupa Program
6.
Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan
dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni:
dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
1.
1.
UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan
kekeuasaan kehakiman.
2.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok
Agraria.
3.
UU lingkungan Hiduop.
4.
UU Perburuhan.
5.
UU Perbankan, Dsb.
Kemudian
Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
·
diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum
Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan
Bangsa Indonesia.
·
Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum
Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
·
Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut
hanya diambil asas-asasnya saja.
·
Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional
juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum
atau perdagangan Internasional.
Tahun
1979, PURNADI dan SURYONO SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara)
adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.
Tahun
1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan
dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang
terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun
1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun
1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian
Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum
Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan
memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan
Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar
penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik
dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c.
Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya
dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat
bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun
1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan
Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya
dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada
kultural.
a.
Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham
Hukum yang khas (Indonesia).
b.
Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun
1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
1.
1.
menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum”
(buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
2.
Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang
berlaku di Indonesia.
Tahun
1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun
1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
1.
hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari
pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama
sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
2.
Sejak sebelum
kemerdekaan
sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik
indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan
Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun
1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
1.
pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum
Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
2.
Beberapa aspek pranata Hukum yang
dijumpai di Hindia Belanda.
Tahun
1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum
indonesia” menyatakan :
1.
Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang
Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia
Belanda.
2.
Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah
memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa
indonesia.